KPU Lutra Gelar Rapat Pleno Terbatas Penetapan DPB Periode Bulan Juni Tahun 2022 Berjumlah 215.122 Pemilih

Masamba kab-luwuutara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat pleno penetapan hasil pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung diaula media center Kamis, (30/6)

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Syamsul Bachri dihadiri oleh Komisioner KPU Supriadi, Rahmat, Syabil, Hayu Vandy, sekretaris Fitria, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ivel Ashari, Operator dan Staf.

Pada rapat pleno tersebut Ketua KPU Syamsul Bachri membacakan berita acara nomor 80/PL.02.1-BA/7322/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Juni tahun 2022 berjumlah 215.122 (Dua Ratus Lima Belas Ribu Seratus Dua Puluh Dua Ribu) dengan rincian pemilih laki-laki 107.032 (Seratus tujuh Ribu Tiga Puluh Dua) dan pemilih perempuan 108.090 (Seratus Delapan Ribu Sembilan Puluh) tersebar di 660 TPS 15 Kecamatan 173 desa/kelurahan.

Untuk diketahui bahwa hasil pemuktahiran DPB periode bulan Mei berjumlah 214.967 dengan rincian pemilih laki-laki 106.916 dan pemilih perempuan 108.051dengan demikian ada penambahan 155 pemilih.

Di tempat yang anggota Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi mengatakan bahwa dalam proses pemutakhiran DPB kami mengacu pada tiga aspek yaitu pertama mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, Kedua penambah pemilih yang sudah bersyarat seperti pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, TNI, Polri yang sudah memasuki masa pensiun dan yang ketiga merapikan elemen data seperti NIK, Alamat dan tanggal lahir

Supriadi juga menyampaikan proses Pemutakhiran DPB sifatnya terbatas kami hanya menerima masukan dari masyarakat, dan bekerja sama dengan pihak terkait sehingga belum maksimal.

"Jadi kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses pemutakhiran DPB dengan melaporkan kepada kita tentang kondisi terkini pemilih yang ada disekitar lingkungan kita " harap Supriadi.

Proses pemutakhiran DPB ini adalah merupakan amanah Undang-undang sehingga kami berkewajiban untuk memelihara data pemilih melalui program DPB yang tujuannya adalah merapikan data pemilih untuk kebutuhan pada pemilu dan pemilihan berikutnya. (Ramadhan Iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.