KPU Lutra Menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Lutra Partai Keadilan Sejahterah

Masamba kab-luwuutara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara partai politik Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula demokrasi Senin, 8/5/2023.

Pengajuan bakal calon DPRD Luwu Utara partai PKS ini dilakukan oleh Ketua Partai PKS Lutra Aminuddin Wahid didampingi oleh para pengurus diterima langsung oleh Ketua KPU Syamsul Bachri didampingi oleh Anggota KPU divisi Teknis Hayu Vandy, divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, Sekretaris KPU Fitria, para Kasubag dan Staf serta disaksikan langsung oleh Bawaslu.

"Partai PKS menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di enam daerah pemilihan untuk Pemilu 2024" Jelas Syamsul.

Lanjut kata Syamsul mengatakan, jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10/2023 adalah 1-14 Mei 2023. Sehingga Ia berharap kepada parpol agar menyampaikan jadwal pengajuan bakal calon dan terus melakukan berkoordinasi dengan pihaknya tentang tanggal dan jam kedatangan saat pengajuan.

Senada dengan itu Anggota KPU divisi Teknis Hayu Vandy menggunakan bahwa dalam proses pengajuan calon parpol hanya membawa formulir model B daftar bakal calon parpol dan model B pengajuan parpol, serta surat persetujuan pimpinan parpol ditingkat pusat.

Dalam proses pengajuan calon parpol tersebut sambung Hayu Vandy langsung di verifikasi dokumen untuk memeriksa kelengkapannya dan keterwakilan perempuan tiga puluh persen, selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara penerimaan pengajuan parpol.

Selanjutnya kata, Hayu Vandy bahwa untuk kelengkapan berkas syarat pencalonan, kami akan verifikasi administrasi dokumen bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. Untuk itu Ia meminta kepada partai PKS agar tetap membangun komunikasi dengan para bakal cocoknya untuk melengkapi dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan diregulasi untuk pengajuan perbaikan syarat calon pada 26 juni-9juli mendatang.

Selanjutnya dalam kegiatan pengajuan calon parpol PKS, KPU memberikan waktu kepada kepala pimpinan parpol PKS untuk melakukan konfrensi pers untuk menyampaikan visi misi partai dalam pemilu tahun 2024. (iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 261 Kali.