KPU Lutra Rapat Koordinasi Triwulan Ke IV Bahas PDPB Bersama Stakeholder
Masamba - Dalam rangka pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi kegiatan ini berlangsung aula demokrasi KPU Senin, 27/12/2021.
Rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan launching Aplikasi SIPDAPIL 73.21 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sul-sel melaui via daring dengan mengundang stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pihak Kepolisian, dinas kominfo.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Syamsul Bachri didampingi anggota KPU Supriadi, Rahmat, Syabil, Hayu Vandy, sekretaris KPU Fitria, para Kasubag dan Staf.
Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa rakor ini adalah rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk melakukan evaluasi dan diskusi untuk meminta masukan dan saran terkait proses pemuktahiran DPB.
"Rakor ini rutin kami lakukan setiap tiga bulan sekali dengan para stakeholder untuk menyampaikan hasil kerja kami pertriwulan untuk mendapatkan masukan serta perbaikan dan penyempurnaan DPB persiapan dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024" kata Syamsul.
Dalam rakor tersebut Syamsul juga menyampaikan jumlah hasil pemuktahiran DPB untuk tiga bulan terakhir yakni periode bulan September dengan jumlah 215.083 dengan rincian pemilih laki-laki 107.006 pemilih perempuan 108.077, periode bulan Oktober jumlah 215.098 dengan rincian pemilih laki-laki 107.001 perempuan 108.097 dan untuk periode bulan November jumlah 214.901.
Lanjut kata Syamsul dalam proses pemuktahiran DPB perbaikan meliputi, Pertama, melengkapi data pemilih yang belum lengkap seperti nama pemilih, jenis kelamin, tanggal lahir, serta alamat. Kedua, memperbaiki NIK invalid. Ketiga, memvalidasi pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, atau masih ada DPT pemilih yang bekerja di instansi TNI/Polri.
Ditempat yang sama Anggota KPU divisi perencanaan data dan informasi Supriadi menambah bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka KPU akan mebentuk forum koordinasi dengan stakeholder untuk update atau memperbaharui data Pemilih serta menyamakan persepsi dalam proses pemuktahiran DPB.
"Koordinasi setiap tiga bulan ini sangat diperlukan dalam update data pemilih sehingga kevalidan data dapat diwujudkan,jangan sampai masih ada pemilih yang sudah meninggal atau pindah masih terdata sebagai pemilih atau belum terupdate”.harapnya
Untuk itu sebut Supriadi pihaknya sangat berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar membangun kerjasama guna untuk mendorong pemuktahiran DPB sebagai langka awal dalam membenahi data pemilih, karena pemuktahiran DPB adalah proses memastikan kondisi pemilih untuk diadminitrasikan menjadi pemilih agar mendapatkan data pemilih yang akurat.
Agenda Rapat Koordinasi ini ditutup dengan komitmen bersama antara stakeholder yang hadir untuk bersama-sama mengupdate data pemilih di instansi masing-masing guna mendukung kesuksesan pada pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.(Ramadhan Iqbal)