KPU Lutra Terus Massifkan PDPB Demi Data Pemilih Berkualitas

Masamba, kab-luwuutara.kpu.go.id - Kamis (28/04/2022), KPU Luwu Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat KPU Luwu Utara, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Utara, H.Syamsul Bachri, dihadiri seluruh Anggota KPU Luwu Utara, Sekretaris dan Personil Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Utara.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 yang ditetapkan sebanyak 214.917 pemilih, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/PL.02.1-BA/7322/2022. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu April 2022, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 97 pemilih, sementara jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan sebanyak 14 pemilih.

Menjalankan amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Luwu Utara terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi kebutuhan dalam rangka menghasilkan basis data pemilih yang berkualitas dan mutakhir. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan terus dimassifkan dengan menggiatkan koordinasi dengan berbagai pihak dan faktualisasi di lapangan”, kata Supriadi, Anggota KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Lebih lanjut Supriadi mengemukakan langkah KPU yang terus berinovasi mewujudkan kualitas pemilu/pemilihan. “Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan upaya KPU mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam menjaga hak konstitusionalnya. Selain memudahkan masyarakat, aplikasi tersebut juga merupakan cerminan KPU mendorong digitalisasi dalam pemilu dan pemilihan kedepan”, lanjut Supriadi.

Partisipasi masyarakat Luwu Utara terus diharapkan dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap data pemilih berupa penambahan pemilih, pengurangan pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih. Penambahan pemilih misalnya untuk pemilih yang baru cukup umur (17 tahun), pensiun dari TNI/Polri, atau pindah dari luar Luwu Utara. Pengurangan pemilih dapat dilakukan untuk pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Luwu Utara, tidak dikenal, menjadi TNI/Polri, dan lainnya. Perbaikan juga dapat dilakukan terhadap elemen data pemilih yang dianggap keliru. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan secara daring melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui Play Store pada ponsel pintar, atau melalui web lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, dapat pula dilakukan secara luring dengan berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Jl.Simpurusiang Masamba dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Datin KPU Lutra)  

Hasil Pemuktahiran DPB Klik Di Sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 89 Kali.