KPU Luwu Utara masifkan pelayanan DPTb Mobile
Sekretariat KPU Luwu Utara dalam hal ini Tim Data dan Informasi mulai giat lakukan Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Mobile Jumat, (08/12/2023).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi DPTb yang telah dilakukan KPU Luwu Utara di instansi vertikal, BUMN, dan beberapa pondok pesantren mulai September hingga November 2023.
Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Utara, Ivel Ashari, yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa banyak pegawai di instansi vertikal dan BUMN itu berasal dari luar daerah dan tidak dapat kembali ke daerahnya pada hari pemilihan. “Hasil kunjungan dan identifikasi yang telah kami lakukan, banyak pegawai yang berasal dari luar daerah dan memastikan tidak akan pulang pada hari pemilihan 14 Februari 2024. Nah agar dapat menggunakan hak pilihnya, mereka ini perlu mengurus pindah memilih dengan kategori bekerja diluar domisili. Namun beberapa belum sempat melakukan pengurusan. Sehingga, kami berinisiatif melakukan jemput bola dengan Pelayanan DPTb Mobile untuk memudahkan. Apalagi masa pengurusan pindah memilih untuk yang bekerja diluar domisili itu berakhir pada 15 Januari 2024, kurang lebih sebulan lagi. Ini yang perlu disosialisasikan agar hak pilih tetap terjaga ”, paparnya.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Terdapat beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih hingga H-30 (15 Januari 2024) seperti penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili. Kategori lainnya seperti bertugas di tempat lain saat hari pemilihan, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rutan atau lapas dapat mengurus pindah memilih hingga H7 (7 Februari 2023). Surat suara yang akan diterima oleh pemilih DPTb adalah sesuai dengan alamat pada KTP elektronik.
Sebagai informasi, Jajaran KPU Luwu Utara telah membuka Posko Layanan DPTb sejak Agustus 2023 di masing-masing tingkatan yaitu di Sekretariat PPS masing-masing Desa/Kelurahan, Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan, dan di KPU Luwu Utara dan akan terus melakukan pelayanan hingga batas akhir pengurusan pindah memilih. Informasi lainnya terkait DPTb dapat diperoleh melalui narahubung layanan pindah memilih KPU Luwu Utara pada nomor 08112551026 (Ivel Ashari) dan 082216568790 (Asnur).