KPU Luwu Utara menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangn Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024

KPU Kabupaten Luwu Utara melaksanakan sosialisasi pemenuhan persyaratan bakal calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024 di Café Teras Adira Masamba, Minggu (5/5/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah satu tahapan pencalonan, yaitu memberikan edukasi kepada bagi masyarakat yang berniat untuk menjadi salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara melalui jalur independen/non partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy menuturkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara harus memiliki dukungan minimal 8 kecamatan dari total 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

"Pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara harus memiliki dukungan minimal 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir atau dengan 23.912 pemilih dari delapan kecamatan," ucapnya.

“Meskipun satu Kecamatan hanya memiliki dukungan sebanyak 10 orang itu tidak masalah, selama total dukungan pasangan calon perseorangan mencapai angka yang ditetapkan yakni 23.912 pemilih, dan tersebar di 8 kecamatan" terangnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut mantan Komisioner KPU provinsi Sulawesi Selatan M. Asram Jaya sebagai pembawa materi, Anggota KPU Luwu Utara koordiv Teknis Penyelenggaraan Mahsyar, koordiv Perencanaan, Data, & Informasi Ayyub Siswanto, koordiv Sosdiklih, Parmas, & SDM Mahlisa, Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, serta jajaran sekretariat KPU Luwu Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 100 Kali.