Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU kabupaten Luwu Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan Keputusan KPU Luwu Utara Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024.

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024, silahkan kunjungi PPS atau PPK diwilayah anda, atau dating langsung di kantor KPU kabupaten Luwu Utara.

Berikut link Keputusan KPU Luwu Utara Nomor 1710 Tahun 2024 dan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024.

Kpt. KPU Luwu Utara Nomor 1710 Tahun 2024

bit.ly/DPS_PilkadaLutra2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,142 Kali.