Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Paslon perseorangan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adapun Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran adalah sebagai berikut:
- Jumlah minimal dukungan : 23.912 dukungan
- Jumlah minimal sebaran dukungan : 8 (delapan) kecamatan
Berikut Pengumuman lengkapnya
Nomor : 883/PL.02.2-Pu/7322/2/2024
Bagikan:
Dilihat 1,797 Kali.