Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Paslon perseorangan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.


Adapun Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah minimal dukungan                         :   23.912 dukungan
  2. Jumlah minimal sebaran dukungan           :   8 (delapan) kecamatan

Berikut Pengumuman lengkapnya

Nomor : 883/PL.02.2-Pu/7322/2/2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,797 Kali.