
Rakor Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola dan Mengevaluasi Dokumen SAKIP melalui Daring
Masamba, kab-luwuutara.kpu.go.id - Dalam rangka pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola dan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar KPU RI berlangsung melalui media zoom meeting diikuti oleh Kasubag Perencanaan Data dan Informasi sekretariat KPU Luwu Utara Ivel Ashari, Senin (14/7/2025).
Rakor dibuka oleh Irwil I Inspektorat Utama Setjen KPU RI, Bachtiar dengan menghadirkan Narasumber dari Kemenpan Reformasi Birokrasi (RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam arahannya mengatakan penerapan SAKIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, mengukur dan melaporkan kinerja secara transparan agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dengan menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi.
Dengan menerapkan SAKIP, KPU dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. (humas kpu lutr4/foto: diD1t/ed 45N)