Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu serta untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, maka bersama ini diumumkan daftar nama-nama Penyelenggara Pemilu yang mempunyai hubungan kekerabatan dan keterkaitan langsung dengan Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Adapun nama Penyelenggara Pemilu yang dimaksud di atas kami lampirkan pada link berikut.
Link Pengumuman Hubungan Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu tahun 2024.
Selengkapnya