Berita Terkini

1863

KPU Lutra Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Segerah LHKPN

Masamba kab-luwuutara.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi, bagi penyelenggara Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghimbau kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang demikian disampaikan Komisioner KPU Lutra divisi Teknis Penyelenggara Mahsyar di Kantor KPU Minggu, (14/7/ 2024) Lanjut kata mantan aktivis HMI ini Mahsyar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Calon Terpilih, wajib calon terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Jadi sebelum kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Luwu Utara pada pemilu tahun 2024 kepada pemerintah daerah kami menghimbau kepada partai politik agar memfasilitasi caleg terpilih masing-masing untuk menyelesaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya" Jelas Mahsyar. Ia menuturkan tanda terima dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sebelum pelantikan. Jika dalam proses pelaporan LHKPN lanjut Mahsyar, terdapat calon terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan maka bersangkutan calon terpilih dapar menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Lutra, sesuai dengan surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPRD. Dari 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Luwu Utara terpilih sebut, Mahsyar masih ada 9 (sembilan) orang yang belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN, sehingga pihaknya berharap kepada calon terpilih untuk melakukan koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi dengan KPU, karena jika dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima bukti pelaporan LHKPN atau surat penyataan maka colon terpilih tersebut berpotensi untuk tidak diusulkan dalam pelantikan. Mahsyar berharap kepala partai politik agar segera melakukan koordinasi dengan calon terpilih masing-masing untuk memastikan semua proses pelaporan LHKPN sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima harta kekayaan bagi calon terpilih Anggota DPRD. (Iqbal)


Selengkapnya
1757

KPU Luwu Utara adakan Coffee Morning bersama PPK Divisi Parmas se-kabupaten Luwu Utara

Dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Coffee Morning bersama dengan PPK divisi Parmas & SDM se-kabupaten Luwu Utara di Aula Soft Coffee Masamba, Rabu (10/07/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Utara Mahlisa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merancang kegiatan-kegiatan sosialisasi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta mendorong peran serta penyelenggara badan adhoc terutama ditingkat PPK dan PPS agar lebih massif lagi mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tahun 2024 ini. Selanjutnya ungkap Mahlisa, bahwa PPK dan PPS mempunyai peranan penting dalam melakukan sosialisasi terkhusus kepada masyarakat pada wilayah masing-masing, karena mereka lebih dekat dan bersentuhan langsung kepada masyarakat di wilayah kerja mereka. Tak hanya itu PPK juga merancang dan merumuskan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan hingga menjelang hari Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
1956

KPU Luwu Utara lakukan Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2024 di Aula Hotel Remaja Masamba, Selasa (09/07/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Utara Mahlisa. Dalam sambutannya Mahlisa menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu tugas KPU dalam mensosialisasikan kegiatan Pilkada, yang bukan hanya sebatas mensosialisasikan tahapan Pilkada saja, melainkan aturan-aturan yang mengatur setiap tahapan yang ada pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya lebih lanjut kegiatan sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi Ayyub Siswanto. Ayyub Siswanto menyampaikan, “sosialisasi ini dilaksanakan agar memberikan informasi lebih mendalam kepada stakeholder terkait, terutama menyangkut proses penyusunan Daftar Pemilih, apalagi saat ini tahapan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sedang berjalan”. Kegiatan ini diikuti oleh Partai Politik, Muspida, Camat, Organisasi Kemaysrakatan, serta jajaran sekretariat KPU kabupaten Luwu Utara.


Selengkapnya