76

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 15.10 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Ibrahim Umar). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya
59

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 15.40 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kab. Luwu Utara (Ibrahim Umar). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya
50

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai NasDem

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai NasDem di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 16.25 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Muhajirin). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya
51

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 16.55 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Muhajirin). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya
46

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 17.00 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Ibrahim Umar). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya
52

KPU Lutra menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Angg. DPRD Kab. Luwu Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB)

KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 22.35 wita. Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Muhajirin). Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita. Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.


Selengkapnya