KPU Kabupaten Luwu Utara menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai NasDem di Aula Kantor KPU Kab. Luwu Utara, Sabtu (09/07/2023) Pukul 16.25 wita.
Pengajuan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Sekretaris, Kasubag beserta staf KPU Kabupaten Luwu Utara, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Luwu Utara (Muhajirin).
Hayu Vandy dalam penyampaiannya bahwa dalam masa pengajuan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah Formulir Model B.DAFTAR.DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan bahwa pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, kemudian pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan dinyatakan DIKEMBALIKAN jika dokumen yang dimaksud TIDAK ADA ATAU TIDAK LENGKAP DAN ATAU TIDAK BENAR, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki sampai batas akhir pengajuan perbaikan yaitu tanggal 9 juli 2023 pukul 23.59 wita.
Selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, ucap Hayu Vandy.
Selengkapnya