KPU Lutra Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Jajaran Partai Hanura
kab-luwuutara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamju, Kamis, 18/8/2022 Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik sehingga pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi kepada seluruh calon peserta pemilu tahun 2024. "Hari ini kami diundang pengurus partai Hanura untuk melakukan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022" Jalan Syamsul. Selanjutnya Syamsul mengajak Partai Hanura untuk mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi partai politik sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu. Ditempat yang sama Komisioner KPU divisi Teknis Hayu Vandy mengatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol tingkat kabupaten. KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. Hayu Vandy juga menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 ini berbeda dengan proses pendaftaran pada pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Selengkapnya